TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan sejumlah rancangan peraturan daerah dalam sidang paripurna.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II DPRD Barito Utara yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Benny Siswanto bersama Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli, dengan agenda utama penyampaian usulan Raperda dari pihak eksekutif.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan lima Raperda yang diajukan, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan, mekanisme penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, hingga tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
“Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk mengakomodasi serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Shalahuddin.
Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam menetapkan peraturan daerah bersama DPRD.
Selanjutnya, DPRD Barito Utara akan melanjutkan pembahasan melalui sidang paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari DPRD agar seluruh Raperda yang diajukan dapat diselesaikan secara optimal demi memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan