Pemprov Kalteng Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan Paten

Aris Kurnia Hikmawan

4 March 2026, 21:57 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong jajaran perguruan tinggi di wilayah setempat untuk mengambil peran lebih besar dalam melindungi hasil riset daerah.

Langkah ini dinilai krusial guna mempercepat legalitas hak paten sekaligus memperkokoh keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan kampus.

Pesan strategis tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Linae Victoria Aden, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam acara pembukaan sekaligus penandatanganan kerja sama Diseminasi Kekayaan Intelektual di Palangka Raya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Agenda yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng tersebut berfokus pada akselerasi perlindungan paten melalui jalinan kemitraan bersama seluruh universitas di Kalteng.

Linae menjabarkan bahwa dunia kampus merupakan episentrum lahirnya berbagai inovasi, studi riset, dan pengembangan teknologi tepat guna. Berbagai produk akademik tersebut diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan pembangunan di masyarakat.

“Kami berharap melalui pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual, memberikan pendampingan, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemprov memiliki komitmen jangka panjang untuk mengawal iklim inovasi lokal melalui penguatan regulasi. Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing daerah di kancah nasional.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menjelaskan bahwa program diseminasi tahun ini dirancang untuk memperluas literasi mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya intelektual. Kampus akan diposisikan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran paten.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuka ruang pertukaran data yang lebih fleksibel. Langkah nyata tersebut sekaligus menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam memperkuat kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 17 June 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi