TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memasang target optimistis untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi daerah hingga menyentuh angka 5,4 persen.
Proyeksi indikator makro tersebut tertuang dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang disusun berbasis asas rasionalitas dan penguatan daya adaptasi fiskal.
Rencana strategis intervensi ekonomi tersebut dipaparkan oleh Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, di tengah agenda Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD Tahun 2027 dan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bapperida Kalteng pada Senin, 2 Maret 2026.
Selain memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi, draf dokumen pembangunan berkala itu juga membidik misi sosial lainnya. Di antaranya menetapkan target penurunan angka kemiskinan ekstrem menjadi 4,5 persen, menaikkan standar Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ke angka 78, serta menekan persentase pengangguran terbuka hingga tersisa 3,3 persen.
Target-target progresif ini didesain sebagai langkah lompatan besar jika disandingkan dengan raport capaian makro Kalteng pada tahun 2025. Berdasarkan data evaluasi sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Bumi Tambun Bungai berada pada level 4,8 persen, dengan tingkat kemiskinan 4,95 persen, Indeks Pembangunan Manusia 74,86, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,44 persen.
“Ini masih rancangan proyeksi. Kita harapkan tidak terjadi dinamika yang terlalu ekstrem seperti tahun sebelumnya, sehingga provinsi dan kabupaten/kota memiliki landasan yang pasti dalam menyusun kebijakan pembangunan,” ujar Leonard.
Ia menguraikan bahwa navigasi penyusunan RKPD 2027 tetap berkiblat pada dokumen RPJMD yang berlaku. Walakin, tim anggaran daerah wajib menyertakan mitigasi risiko guna membentengi program kerja dari fluktuasi kebijakan, bercermin pada adanya koreksi postur belanja saat penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.
Aspek krusial lainnya yang disorot oleh Sekda adalah penguatan koordinasi vertikal dan horizontal antara jajaran pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dari hulu perencanaan hingga hilir pengawasan. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari instruksi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kita harus melakukan harmonisasi dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) agar kualitas, keseragaman, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan layanan publik tetap terjaga,” jelasnya.
Kerangka kerja jangka menengah ini juga dirancang linier dengan tema besar Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2027 yang mengusung misi percepatan pertumbuhan berkualitas lewat produktivitas, investasi, dan penguatan sektor industri.
Sementara pada ranah lokal, Pemprov Kalteng mengonversinya menjadi program penguatan skala aktivitas ekonomi wilayah yang ditopang dengan peningkatan mutu tata kelola birokrasi pemerintahan daerah.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan