Sengketa Lahan Belum Tuntas, DPRD Barut Desak PT NPR Hentikan Operasi Tambang

Aris Kurnia Hikmawan

25 October 2025, 21:10 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Hasrat, menyoroti secara serius aktivitas operasi produksi pertambangan yang dilakukan oleh PT NPR di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar terkait status dan kepemilikan lahan yang belum tuntas, termasuk adanya tumpang tindih dan klaim tanah oleh masyarakat setempat.

“Berdasarkan berbagai laporan dan temuan di lapangan, kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut masih menyisakan permasalahan serius mengenai status dan kepemilikan lahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan serta klaim tanah antara masyarakat setempat,” ujar Hasrat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurutnya, kondisi sengketa lahan ini telah menimbulkan keresahan sosial di masyarakat dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Hasrat menegaskan bahwa sebagai negara hukum, segala bentuk kegiatan pertambangan wajib berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa kegiatan operasi produksi hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh aspek penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa,” jelasnya.

Ia menilai, setiap tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan sosial bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Hasrat meminta pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar berhati-hati dalam menerbitkan izin.

“Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional apa pun kepada PT. NPR sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara tuntas, baik secara hukum maupun sosial,” tegasnya.

Selain itu, Hasrat juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat Inspektur Tambang untuk turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT NPR.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan tanggung jawab sosial lingkungan. Hasrat juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati negara.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan,” ujarnya.

Hasrat menyerukan agar PT NPR segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga permasalahan lahan benar-benar tuntas melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang terbuka.

“Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” katanya.

Sebagai wakil rakyat, Hasrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik ini secara komprehensif dan bermartabat. Ia berharap keberadaan investasi di daerah dapat memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum.

“Kasus PT NPR di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan, tata kelola pertambangan di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 19 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran