Tumpang Tindih Lahan Kembali Disorot DPRD Barito Utara

Aris Kurnia Hikmawan

6 October 2025, 19:21 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Masalah tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan milik masyarakat kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III, H Tajeri, serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat. Sejumlah instansi terkait turut hadir, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Dinas PUPR, dan para camat se-Barito Utara.

Dalam forum itu, anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti kondisi masyarakat yang sejak lama membuka dan mengelola lahan secara adat, namun kini wilayahnya justru masuk ke dalam kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara.

Ia mencontohkan peristiwa di Desa Jamut, di mana masyarakat sudah lama menetap dan bahkan memiliki sertifikat tanah dari pemerintah daerah. Namun, belakangan diketahui bahwa wilayah tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan. Tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” tegasnya.

Hasrat menilai persoalan status lahan tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan dan pemberian kompensasi lahan.

“Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran